DPRD Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial
ZONA PRIANGAN — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Proses ini dilakukan untuk memperbarui kerangka regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus menjawab dinamika persoalan sosial di Kota Bandung.
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa raperda tersebut awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun, dalam perkembangan pembahasan, substansi yang direvisi dinilai telah melampaui 50 persen.
“Karena perubahan materi cukup signifikan, regulasi ini nantinya akan mencabut perda lama dan ditetapkan sebagai perda baru,” ujarnya.
Menurut Christian, raperda ini dirancang untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkini. Salah satu fokus pembahasan adalah penyelarasan ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru dari Kementerian Sosial memperketat aspek perizinan, pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
“Ketentuan PUB diadopsi agar setiap kegiatan di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” katanya. Selain PUB, Pansus 12 juga menyoroti Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung akan lebih berperan pada fungsi pengawasan di tingkat daerah.
“Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan UGB tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Christian.




