Dugaan Pemalsuan Kandungan Beras, PT Indo Beras Unggul Siapkan Paparan Publik
Kasus yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait dugaan pemalsuan beras premium, menarik perhatian banyak pihak, termasuk investor dan masyarakat. PT IBU merupakan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yang baru-baru ini mengalami penyegelan pabrik. Isu ini juga menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di Twitter, dengan munculnya tagar #logikaberas.
Tagar tersebut berisi diskusi mengenai beras IR 64, yang menjadi fokus utama dalam kasus penyegelan pabrik tersebut. Menteri Pertanian Arman Sulaiman mengungkapkan bahwa beras IR 64 adalah beras bersubsidi, pernyataan ini menuai kritik dari warganet yang menyatakan bahwa beras IR 64 juga tersedia dalam kategori premium dan medium.
Diskusi di media sosial juga menyoroti fakta bahwa pangsa pasar beras premium hanya berkontribusi kurang dari 2 persen dari total konsumsi beras nasional yang berkisar antara 2 juta hingga 3 juta ton per tahun. Hal ini menjadi bantahan terhadap dugaan bahwa PT IBU melakukan monopoli dalam perdagangan beras.
Sebagian analis juga mengaitkan penyegelan pabrik PT IBU dengan salah satu komisarisnya, Anton Apriyantono, yang merupakan mantan Menteri Pertanian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dampak dari isu ini terlihat pada pergerakan saham AISA, yang mengalami penurunan tajam. Pada hari Senin, 24 Juli 2017, saham AISA sempat dibuka dengan anjlok 24,9 persen dari posisi Rp 1.205 menjadi Rp 905. Namun, setelah beredarnya kabar bantahan, saham tersebut perlahan-lahan bangkit dan menutup perdagangan sesi I pada level Rp 1.145, meskipun masih turun 4,98 persen dibandingkan penutupan sebelumnya.
Di tengah situasi ini, Finance Coordinator TPS Food, Sjambiri Lioe, yang hadir dalam seminar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama, enggan memberikan komentar mengenai isu yang tengah hangat dibahas. Ia memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari wartawan dan menyatakan bahwa klarifikasi akan disampaikan saat paparan publik yang dijadwalkan pada Selasa, 25 Juli 2017, pukul 08:00 WIB.




