LPDP Tegaskan Pengawasan Ketat Beasiswa untuk Alumni
Agenda Nasional - Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto memaparkan mekanisme pengawasan ketat terhadap penerima beasiswa, merespons isu yang sempat disinggung pemerintah terkait tata kelola dan kepatuhan alumni.
Sudarto menegaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis dan kolaboratif sejak masa studi hingga pasca kelulusan. Selama menjalani pendidikan, setiap awardee wajib menyampaikan laporan perkembangan akademik secara berkala yang diverifikasi secara administratif.
“Setiap enam bulan mereka melaporkan status studinya. Kalau tidak melaporkan, kami tidak melakukan transfer dana,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Kamis (26/2).
Setelah dinyatakan lulus, penerima beasiswa juga diwajibkan melapor paling lambat 90 hari. Mereka harus menyampaikan rencana kontribusi serta status kepulangan. LPDP kemudian melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, LPDP bekerja sama lintas instansi, termasuk dengan otoritas imigrasi untuk kebutuhan verifikasi administratif. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan kepatuhan alumni.
Baca Juga
LPDP Masih Hitung Uang Pendidikan yang Harus Dikembalikan Alumnus
Kena Sanksi LPDP, Awardee Kembalikan Dana Maksimal Rp2 M/Orang
Cara Mengundurkan Diri dari Beasiswa LPDP




