OJK Denda Rp5,35 Miliar untuk Pegiat Media Sosial Terlibat Manipulasi Saham
Sumber Foto: lenteraKalimantan.com
Sosial

OJK Denda Rp5,35 Miliar untuk Pegiat Media Sosial Terlibat Manipulasi Saham

Home OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Ekonomi

OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Ikhsan Makkawali

Share

3 Min Read

OJK. Foto: Net

SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (20/2/2026) kemarin, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang bersangkutan.

Dalam temuannya, BVN diketahui melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar. Transaksi itu dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Sumber : Siaran Pers OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sewa Komputer di Disdik Banjarmasin Ditahan

Hukum & Peristiwa

Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut

Berita

Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG

Berita

Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar

Berita

Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru

Berita

You Might Also Like

Perkuat Transparansi Layanan Publik, Kepala Daerah se-Kalsel Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI

Mulai 10 Februari 2025, Presiden Resmikan Program Cek Kesehatan Gratis

Rumah Zakat Kalsel Peduli Lansia Sungai Miai

Pj Bupati Barut Panen Buah di Desa Kamawen

OJK Kalsel Gelar Journalist Class Angkatan 8 di Banjarbaru

Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Kebijakan Paman Birin Role Model Pengelolaan Air Minum Terbaik Nasional

Tiket Pesawat Jakarta-Bandung Pilihan Cepat untuk Liburan Akhir Pekan

Waspada Penipuan dengan Modus Screenshot Bukti Transfer

Dievaluasi Kemendagri, Pj Bupati Tabalong Inflasi Stabil hingga Stunting Turun Drastis

TAGGED: 35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham JAKARTA ojk OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5 Otoritas Jasa Keuangan pasar modal saham

Share This Article

Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Previous Article Satu Tahun Pimpin Tabalong, Haji Fani–Habib Taufani Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Next Article Dealer Honda Delima Motor Sutoyo Gelar Workshop Gantungan Kunci Cermin

Latest News

Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Perpani Gelar Kejuaraan Panahan Bupati Cup 2026

Berita April 23, 2026

Pelestarian Pangantin Bausung Perlu Dukungan Serius, Jangan Sampai Punah

Berita April 23, 2026

Pemkab Tabalong Gandeng UIN Antasari, Buka Peluang Beasiswa Luas bagi Putra-Putri Daerah

KALIMANTAN SELATAN April 23, 2026

Perkuat Konektivitas Ekonomi, Kalteng–Jatim Teken MoU Misi Dagang 2026

KALIMANTAN TENGAH April 23, 2026

Follow US

© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD

INFO REDAKSI

Contact Us

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kode Etik

SOP WARTAWAN

Disclaimer

Privacy Policy

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address

Password

Remember me

Lost your password?