Patroli Gabungan Pastikan Kepatuhan Tempat Hiburan Malam di Kediri Selama Ramadhan
Sumber Foto: Kediri Tangguh
Hiburan

Patroli Gabungan Pastikan Kepatuhan Tempat Hiburan Malam di Kediri Selama Ramadhan

Pastikan Kepatuhan Selama Ramadhan, Patroli Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Kediri

Posted on 23 Februari 2026 by kediritangguh

KEDIRI – Untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Kediri selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran petugas menggelar Patroli Gabungan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam, Senin (23/2) malam.

Patroli tersebut menyasar sejumlah titik hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri, antara lain Prisma Billiard dan Karaoke, Maxy Kafe dan Karaoke, Mata Pool, Wanpis Karaoke, Distric of Eden, serta Karaoke Browry.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar tempat hiburan yang diperiksa terpantau dalam kondisi tutup. Prisma Billiard dan Karaoke misalnya, tidak beroperasi dan hanya terlihat aktivitas karyawan yang tengah melakukan pembersihan. Sementara itu, Maxy Kafe dan Karaoke juga tidak membuka layanan karena sedang menjalani proses renovasi bangunan.

Namun demikian, petugas mendapati Mata Pool masih beroperasi saat patroli berlangsung. Sebagai langkah antisipatif, petugas melakukan tes urine terhadap 12 orang yang terdiri dari pengunjung dan karyawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Di lokasi lain, Wanpis Karaoke terpantau tutup tanpa aktivitas operasional. Distric of Eden juga tidak beroperasi karena tengah dalam tahap renovasi. Begitu pula dengan Karaoke Browry yang ditemukan dalam kondisi tutup total.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan bahwa patroli tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat serius.

“Tidak ada temuan yang mengarah pada pelanggaran serius. Tadi juga dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ujarnya.

Menurutnya, Patroli Gabungan ini merupakan langkah preventif guna memastikan para pelaku usaha hiburan malam mematuhi pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Kediri selama Ramadhan.

Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan.

jurnalis : Bram Radyan

Posted in Peristiwa Tagged Distric of Eden, Karaoke Browry, Mata Pool, Maxy Kafe dan Karaoke, Prisma Billiard dan Karaoke, Satpol PP Kabupaten Kediri, Wanpis Karaoke

Related posts

Tinga Kian Moncer, Ibrahim Bahsoun OUT

Mas Bup Katakan Dia Bukan Tukap Sulap Bangun Persedikab

Adukan Iuran Dilakukan Komite Tidak Transparan, Perwakilan Wali Murid SMPN 7 Datangi Gedung DPRD Kota Kediri