Pemasangan Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan: Syarat dan Ketentuan 2026
Bloomberg Technoz, Jakarta - Layanan kesehatan gigi melalui BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tingginya biaya perawatan gigi di klinik swasta, BPJS memastikan bahwa pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu tetap termasuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional JKN.
Biaya pemasangan gigi palsu di fasilitas kesehatan swasta diketahui sangat bervariasi. Perbedaan harga biasanya dipengaruhi oleh jenis bahan yang digunakan serta tingkat kerumitan tindakan medis yang dilakukan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya secara penuh. Skema yang diterapkan adalah subsidi dengan batas plafon tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini difokuskan untuk mengembalikan fungsi kunyah dan bicara peserta. Artinya, pembiayaan ditujukan pada kebutuhan medis, bukan semata kepentingan estetika.
Peserta diimbau memahami perbedaan antara kebutuhan medis dan keinginan kosmetik. Dengan memahami aturan yang berlaku, peserta dapat memanfaatkan haknya tanpa terkejut dengan kemungkinan selisih biaya.




