Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial
Sumber Foto: papuastar.com
Sosial

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial

Papua Barat

Papua Star Tv

Manokwari

Papua Barat Daya

Hukrim

Papua

Nasional

Ekonomi Dan Bisnis

Parlementaria

Ragam Papuastar.com

Papua Star » Nasional » Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial

Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial

Februari 20, 2026oleh Redaksi : Papua Star -244 Dilihat

oleh Redaksi : Papua Star

Religi

PAPUA STAR TV

Tim SAR Indonesia, Evakuasi 2 Korban Pasca Gempa Turki

Operasi Keselamatan Mansinam 2023 Dimulai, ini Sasarannya

JAKARTA, PapuaStar.com- Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial.

Kebijakan ini difokuskan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini mengalami kendala pembayaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.”

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan keaktifan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut akan segera diterbitkan. Namun, ia menekankan pelaksanaan penghapusan denda tidak harus menunggu perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan polemik muncul akibat ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah kini melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. “Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” katanya.

Prasetyo juga menegaskan proses verifikasi bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. “Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan penghapusan tunggakan akan dibagi dalam dua kategori. “Jadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,” ujarnya.

Penghapusan berlaku satu kali bagi peserta nonaktif dan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu, peserta miskin dan tidak mampu dalam desil 1 hingga 4 akan mendapatkan penghapusan otomatis.

“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tegas Ghufron.

Ia menambahkan kebijakan ini menjadi respons atas tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan. Dari 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan baru mencapai 81,45 persen.

“Banyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” katanya.

Post Views: 244

Bagikan ini:

Cetak

oleh Redaksi : Papua Star

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Partisipasi Indonesia di BoP Tegaskan Komitmen Diplomasi Perdamaian Global

Pos berikutnya Indonesia Pererat Kerja Sama Strategis Multisektor Lewat Kunker Prabowo

News Populer

Komitmen OJK meningkatkan literasi dan dimasukkannya penutupan penyelesaian Syariah

DPR-RI Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisiasi OJK Jakarta

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Danantara Jalin Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel.

Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel.

Berita Populer

Ini Daftar Nama dan Jabatan Yang Dilantik Pj.Gubernur Papua Barat

34849 Dilihat

Ditemukan Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Busana di Pantai Maruni

34158 Dilihat

Kompol Isaac Hosio Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pengukuhan Kasat Reskrim

31916 Dilihat

Pangkoarmada III Temui Pangdam XVIII/Kasuari

31468 Dilihat

Gempa M 4.7, Berpusat di Ransiki Terasa Hingga Manokwari

31140 Dilihat

© 2023 - PapuaStar.com

About

Advertise

Privacy & Policy

Contact

Cari untuk: