Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial
Papua Barat
Papua Star Tv
Manokwari
Papua Barat Daya
Hukrim
Papua
Nasional
Ekonomi Dan Bisnis
Parlementaria
Ragam Papuastar.com
Papua Star » Nasional » Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial
Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial
Februari 20, 2026oleh Redaksi : Papua Star -244 Dilihat
oleh Redaksi : Papua Star
Religi
PAPUA STAR TV
Tim SAR Indonesia, Evakuasi 2 Korban Pasca Gempa Turki
Operasi Keselamatan Mansinam 2023 Dimulai, ini Sasarannya
JAKARTA, PapuaStar.com- Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial.
Kebijakan ini difokuskan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini mengalami kendala pembayaran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.”
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan keaktifan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut akan segera diterbitkan. Namun, ia menekankan pelaksanaan penghapusan denda tidak harus menunggu perpres.
“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujarnya.
Ia menjelaskan polemik muncul akibat ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah kini melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. “Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” katanya.
Prasetyo juga menegaskan proses verifikasi bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. “Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan penghapusan tunggakan akan dibagi dalam dua kategori. “Jadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,” ujarnya.
Penghapusan berlaku satu kali bagi peserta nonaktif dan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu, peserta miskin dan tidak mampu dalam desil 1 hingga 4 akan mendapatkan penghapusan otomatis.
“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tegas Ghufron.
Ia menambahkan kebijakan ini menjadi respons atas tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan. Dari 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan baru mencapai 81,45 persen.
“Banyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” katanya.
Post Views: 244
Bagikan ini:
Cetak
oleh Redaksi : Papua Star
Ikuti Kami Pada
Navigasi pos
Pos sebelumnya Partisipasi Indonesia di BoP Tegaskan Komitmen Diplomasi Perdamaian Global
Pos berikutnya Indonesia Pererat Kerja Sama Strategis Multisektor Lewat Kunker Prabowo
News Populer
Komitmen OJK meningkatkan literasi dan dimasukkannya penutupan penyelesaian Syariah
DPR-RI Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisiasi OJK Jakarta
Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum
Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Danantara Jalin Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor
Komentar
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel.
Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel.
Berita Populer
Ini Daftar Nama dan Jabatan Yang Dilantik Pj.Gubernur Papua Barat
34849 Dilihat
Ditemukan Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Busana di Pantai Maruni
34158 Dilihat
Kompol Isaac Hosio Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pengukuhan Kasat Reskrim
31916 Dilihat
Pangkoarmada III Temui Pangdam XVIII/Kasuari
31468 Dilihat
Gempa M 4.7, Berpusat di Ransiki Terasa Hingga Manokwari
31140 Dilihat
© 2023 - PapuaStar.com
About
Advertise
Privacy & Policy
Contact
Cari untuk:




