Perempuan Waspada, Kasus Penipuan Melalui Media Sosial Terjadi di Klaten
Sumber Foto: lintassolorayanews.com
Sosial

Perempuan Waspada, Kasus Penipuan Melalui Media Sosial Terjadi di Klaten

LINTAS SOLORAYA NEWS.COM / KLATEN – Hati hati dan waspada kepada para perempuan yang menjalin perkenalan dengan laki laki melalui media sosial. Karena kita tidak tahu persis bagaimana karakter seseorang di media sosial.

Itulah pesan yang disampaikan Kapolres Klaten AKBP Muh. Faruk Rozi, SH., SIK., MSi pada konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan pada hari Jum’at (20/2/2026) di Mapolres Klaten.

Adapun peristiwa penipuan dan penggelapan itu menimpa seorang perempuan berinisial W, warga kecamatan Cawas kabupaten Klaten. Sedangkan pelakunya seorang warga kecamatan Wedi berinisial YS.

Kasusnya bermula pada awal bulan Februari tahun 2026, W berkenalan dengan YS melalui media sosial. Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 15 Februari keduanya berkencan untuk bertemu muka di sebuah rumah makan di kota Klaten. Pada saat tengah menikmati hidangan, YS meminjam motor Vario milik W dengan alasan untuk beli rokok. Namun setelah ditunggu tunggu kok YS tidak juga kembali. Esok paginya W melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Klaten.

Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan akhirnya dalam waktu 16 jam setelah laporan, Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku yaitu YS di daerah Ungaran kabupaten Semarang. Saat penangkapan, motor Vario masih dalam penguasaan YS, belum sempat berpindah tangan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Vario dan satu unit hand phone.

Karena perbuatannya, YS dijerat dengan pasal 492 atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta rupiah.(Jon’s)