Prabowo Resmikan Kepengurusan Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk 2026-2031
KOMPAS.com – Transformasi jaminan sosial nasional memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Penetapan tersebut menjadi fondasi strategis dalam memperkuat daya tahan sosial ekonomi pekerja Indonesia di tengah dinamika global.
Mewakili Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bagian dari tugas Kemenko PM, kata dia, negara harus memberdayakan rakyat agar dapat hidup produktif dan bermartabat.
Pemerintah Bakal Mereformasi Program Jaminan Pensiun, Pekerja Informal Bisa Ikut
Artikel Kompas.id
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dia menekankan, pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga harus membangun daya tahan sosial dan daya saing ekonomi.
Oleh karena itu, BPJS diminta menghadirkan rasa aman agar masyarakat terlindungi dari risiko yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.
Menurut Cak Imin, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, maupun kematian yang dapat mendorong mereka ke dalam kerentanan sosial ekonomi.
Selain itu, dia menyampaikan komitmen kolaborasi antara Kemenko PM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan secara menyeluruh.
Adapun kepengurusan baru itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut menandai dimulainya periode kepemimpinan 2026–2031 dan berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Arah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan amanah yang diberikan Presiden Prabowo.
Dia menegaskan arah strategis lima tahun ke depan melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.
Prioritas coverage difokuskan pada perluasan kepesertaan secara terstruktur dan terukur, mengingat masih terdapat jutaan pekerja dari berbagai sektor yang belum terlindungi.




