Uji Materiil UU Kepailitan: Kurator Soroti Ketidakpastian Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil UU Kepailitan: Kurator Soroti Ketidakpastian Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Albert Riyadi Suwono. Persidangan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, Albert Riyadi Suwono mengatakan perbaikan terdapat pada bagian kewenangan MK dimana sebelumnya tidak dimasukkan. “Kedua, tentang kedudukan hukum Pemohon atau legal standing yang pada saat sebelumnya kami menggunakan kata ‘kapasitas’. Kami sudah cocokkan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Kami juga menguraikan legal standing kami adalah perorangan WNI yang kami buktikan dengan KTP yang berprofesi sebagai kurator dan pengurus,” terangnya.

Selain itu, ia membuat menjadi dua bagian yang dimasalahkan di situ ada tentang frasa pasal 286 dalam ketentuan Pasal 292 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memberikan kepastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi ”.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai kurator/pengurus, terdapat frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi merugikan pihak kurator dan pengurus dalam praktik kepailitan.

Pemohon menjelaskan, putusan pernyataan pailit dalam UU 37/2004 pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni putusan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab II, serta putusan pailit yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 292. Adapun materi permohonan a quo berfokus pada akibat hukum putusan pailit yang lahir dari proses PKPU.

Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan Pemohon adalah frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 UU 37/2004. Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dan membingungkan karena Pasal 286 UU 37/2004 mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan tidak berkaitan dengan putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 292 UU 37/2004. Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.(*)