Pajak THR: Ketahui Aturan dan Cara Perhitungannya Menjelang Lebaran
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Lifestyle

Pajak THR: Ketahui Aturan dan Cara Perhitungannya Menjelang Lebaran

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR kembali menjadi sorotan menjelang Lebaran 2025. Kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja. Momentum ini tentu dinantikan pegawai, namun ada aspek lain yang tak boleh dilupakan, yakni kewajiban pajak.

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap. Artinya, pembayaran THR menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Ketentuan tersebut mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dengan demikian, setiap pemberi kerja wajib memotong pajak atas THR yang dibayarkan kepada pegawai.

Mengutip artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pemberian THR kini mengikuti regulasi perpajakan terbaru yang diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Mengapa Menggunakan Tarif Efektif Rata rata

Baca Juga

Jadwal & Cara Tukar Uang Baru buat THR dari Bank Indonesia

THR PNS Cair 26 Februari 2026, Ini Bocoran Pegawai Swasta

THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran dari Kemenkeu

Next article →